Zakat
Fitrah untuk Guru Ngaji dan Kyai
Tradisi di kampung
biasanya zakat masyarakat sekitar diberikan kepada kyai dan guru ngaji. Bagaimana
hukumnya?
Sebagaimana
dijelaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada delapan
golongan saja, sementara yang lain tidak boleh menerimanya. Dalam hal ini
terdapat perincian:
a. Boleh
menerima zakat bagi guru ngaji yang tidak mampu dikarenakan waktunya dihabiskan
untuk mengajarkan ilmunya, sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah
al-Thalibin, juz II, hal. 189.
( وَاعْلَمْ ) أَنَّ ماَ لاَ يَمْنَعُ اْلفَقْرَ مِمَّا تَقَدَّمَ
لاَ يَمْنَعُ الْمِسْكِنَةَ أَيْضاً كَمَا مَرَّ اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ وَمِمَّا
لاَ يَمْنَعُهُمَا أَيْضاً اِشْتِغاَلُهُ عَنْ كَسْبٍ يَحْسِنُهُ بِحِفْظِ
الْقُرْآنِ أَوْ بِالْفِقْهِ أَوْ بِالتَّفْسِيْرِ أَوِ الْحَدِيْثِ أَوْ ماَ
كاَنَ آلَةٌ لِذَلِكَ وَكاَنَ يُتَأَتَّى مِنْهُ ذَلِكَ فَيُعْطَى لِيَتَفَرَّغَ
لِتَحْصِيْلِهِ لِعُمُوْمِ نَفْعِهِ وَتَعْدِيْهِ وَكَوْنِهِ فَرْضُ كِفَايَةٍ (اعانة الطالبين,ج 2 ص
189)
Termasuk sesuatu yang tidak mencegah
keduanya (status fakir dan miskin) adalah
seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang dapat memperbaiki ekonominya karena
waktunya hanya tersita untuk menghafal al-Qur’an, memperdalam ilmu fiqih,
tafsir atau hadits, atau ia sibuk melaksanakan sesuatu yang menjadi wasilah
tercapainya ilmu tersebut. Maka orang-orang tersebut dapat diberi zakat,
agar mereka dapat melaksanakan usahanya itu secara optimal. Sebab manfaatnya
akan dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping ituperbuatan itu juga merupakan
fardhu kifayah. (I’anah al-Thalibin, juz II, hal. 189)
b. Boleh
menerima zakat meskipun kaya raya seperti petani, pedagang, PNS, maupun yang yang lainnya yang menjadi guru ngaji atau kyai; karena guru ngaji atau kyai adalah termasuk
orang yang berjuang di jalan kebaikan, maka termasuk kriteria Fii sabilillah,
sebagaimana pendapat sebagian ulama’ Fiqih.
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ
أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ
الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ.
(تفسير المنير : ج 1 ص 344)
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang
dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan
pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit,
membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii
sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir
al-Munir, juz I, hal.344)
Pengertian
Sabilillah dalam Zakat
Termasuk al-Ashnaf
al-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang
disebutkan dalam al-Qur’an adalah golongan Fii sabilillah. Apakah
yang dimaksud Fii sabilillah dalam ayat itu?
Mengenahi
permasalahan ini ada beberapa pandangan;
a. Mereka
yang berperang membela agama Allah.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Jalalain
hal. 420
(وَفِىْ سَبِيْلِ اللهِ) أَيْ اَلْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ
مِمَّنْ لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ
(تفسير الجلالين, سورة التوبة اية 60 ص 162 )
Fisabilillah artinya adalah orang-orang
yang melaksanakan jihad/berperang (peperangan membela agama Allah. Yakni
orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai’ (harta yang diperoleh dari
rampasan perang) meskipun tergolong kaya-raya. (Tafsir
al-Jalalain hal.162)
b. Menurut ulama’
ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, yang dimaksud sabilillah adalah
mencakup kepada semua bentuk kebaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab
Tafsir al-Munir juz I, hal.44
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ
أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ
الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى
اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang
dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan
pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit,
membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii
sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir
al-Munir, juz I, hal.344)
والله اعلم بالصواب
والله اعلم بالصواب
No comments:
Post a Comment