A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa
ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah
ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan
perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut
peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam
al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud
perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan,
menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad.
Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang
mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan
ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh
nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam,
agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam
telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon
pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana
mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah
dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona.
Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan
menurut hukum islam.
Pernikahan adalah
sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi
dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.[1]
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua
insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki
dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun
keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang
solih dan solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang
yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.[2]
B. Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup
manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi
penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan
syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan
laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah
kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas
didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan
suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan
baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[3]
Adapun
hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a) Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan
berkembang biak dan berketurunan.
b) Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan
nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang
diharamkan.
c) Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara
duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
C. Tujuan Pernikahan
dalam Islam :
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang
Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah
untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang
sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan
lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2.
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam
Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan
kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang
luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana
efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi
masyarakat dari kekacauan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara
kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya”.
3.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam
membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup
lagi menegakkan batas-batas Allah,
sebagaimana
firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua
kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan
cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah
kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran
yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah
mereka itulah orang-orang yang dhalim.” Yakni keduanya sudah tidak sanggup
melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila
keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah.
Sebagaimana
dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya
: “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi
tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at
Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan
syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah
kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini,
rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di
samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi
istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Artinya
: Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !.
Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai
Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan
mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana
menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya,
bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda
lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang
halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu
pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya
sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang
berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya
keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam
yang benar.
D. Hukum Nikah
Allah
berfirman dalam Al Qur’an Surat An Nisa :3 yang artinya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’,
3)
Dari
keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
· Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat
sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya)
sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar
(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
· Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal
nafsunya.
· Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk
berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
· Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi
nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
· Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi
nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya
keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.[5]
E. Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan
keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan
rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya.
Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai
ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian
itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami,
selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surga rumah
tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam
mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik
laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah
tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri.
Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih
pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya
:
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau
bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu :
harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama
maka akan berdeburlah tanganmu.”[6]
Dalam memilih istri hendaknya menjaga
sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab
Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih
jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya ketika memilih
istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur
budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan
dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki
cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang
disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan
kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat
pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah bersabda :
“salah satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat
melahirkannya, dan murah maharnya.
e) Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak
berpenyakitan.
f) Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi
seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan
Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah
baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya
dan ia dapat bermain-main denganmu.”
g) Keturunan keluarga baik-baik :
dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah dan hindarkan
olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”.
Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah
membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan
hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi
keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya
memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian
jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika
menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.
Rasullah bersabda :
”barang siapa mengawinkan anak
perempuannya dengan orang yang fasik maka sungguh dia telah memutuskan hubungan
persaudaraan.”
Seorang laki-laki berkata kepada Hasan bin Ali, “sesungguhnya
saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar
saya dapat menikahkan untuknya ?” Hasan menjawab
:”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya
maka dia akan memuliakannya dan jika dia membencinya maka dia tidak
mendoliminya.
Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan
serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik
dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab
manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
No comments:
Post a Comment