Pada kesempatan kali ini kami ingin menyajikan contoh pengisian Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) untuk jabatan fungsional guru. DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
Baca juga:
- Contoh Penyusunan DUPAK Guru (Lampiran I – V)
- Contoh Penyusunan SKP Guru Mata Pelajaran
- Contoh Penyusunan SKP Guru Kelas / Guru SD
- Contoh Menghitung Angka Kredit Guru
1. Periode Pengajuan DUPAK
Daftar usulan DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei. Contoh misalnya Guru a.n Ahmad Zulfadli ingin naik pangkat periode Oktober 2020 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Mei 2020, atau ingin naik pangkat periode April 2021 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.
DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.
2. Dokumen yang Perlu dipersiapkan untuk Mengisi DUPAK Guru
Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit 13 Agustus 2018 untuk masa penilaian 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2018 ke atas.
3. Persiapan Dokumen Pengisian DUPAK Guru
DUPAK diisi oleh pejabat pengusul yaitu kepala sekolah dengan mempersiapkan dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Selain kepala sekolah, guru juga dapat mengisi format DUPAK dengan bantuan dan bimbingan kepala sekolah atau guru lain yang sudah paham.
Untuk contoh pengisian DUPAK kali ini kita akan coba menggunakan dokumen penulis sebagai guru yang diusul oleh pejabat pengusul (Kepala Sekolah) dengan keterangan sebagai berikut:
- Periode Kenaikan Pangkat: Oktober 2020
- Periode penilaian PAK terakhir: 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017
- Periode Pengajuan DUPAK: 1 Januari 2018 – 31 Desember 2019
Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka format isian DUPAK harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2020.
3.1. Dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK)
Pada dokumen PAK yang telah terbit untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa unsur yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit yaitu:
- Unsur Utama:
- Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar//izajah/akta
- Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
- Melaksanakan pengembangan diri
- Unsur Penunjang:
- Penunjang tugas guru
Kolom “Jumlah” pada dokumen PAK di atas nantinya akan dimasukkan pada isian DUPAK yaitu pada kolom Angka Kredit “Lama”.
3.2. Dokumen Penilaian SKP
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 karena PAK terakhir terbit untuk periode 2017. Untuk Kualitas/Mutu (warna biru) dibuat 100 sehingga perolehan angka kredit tugas guru hasil penilaian Kepala Sekolah (warna hijau) sama dengan angka kredit pengajuan SKP oleh guru ybs (warna kuning).
SKP Tahun 2018
Berdasarkan hasil penilaian SKP di atas, kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit dapat dirinci sebagai berikut:
- Unsur Utama:
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
- Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 0,42 AK
- Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam (3 AK) terdiri dari:
- Mengikuti pelatihan dalam jaringan pembuatan dan pemanfaatan google site
- Mengikuti pelatihan dalam jaringan Satu Guru Satu Blog (Sagusablog)
- Mengikuti diklat model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi
- Unsur Penunjang:
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,17 AK
- Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK
SKP Tahun 2019
Kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit berdasarkan penilaian SKP di atas dapat dirinci sebagai berikut:
- Unsur Utama:
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
- Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler: 0,53 AK
- Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 1 AK
- Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat (2 diktat): 1 AK
- Unsur Penunjang:
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,17 AK
- Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK
- Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
- Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
4. Contoh Pengisian DUPAK Guru
Jika dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan, berikutnya adalah mengisi DUPAK sesuai dengan unsur-unsur atau tugas guru yang telah dilakukan pada periode sebelumnya (dokumen PAK) dan tugas guru yang akan ditambahkan ke dalam format isian DUPAK (dokumen penilaian SKP).
Tahapan pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:
- Mengisi form identitas, diantaranya: nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
- Menjumlahkan Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah“
4.1. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
Pada dokumen PAK periode sebelumya, angka kredit yang harus dientry ke format isian DUPAK adalah unsur pada kolom “JUMLAH.
- Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/izajah/akta: 100,000 AK
- Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu: 58,913 AK
- Melaksanakan pengembangan diri: 4,000 AK
- Penunjang tugas guru: 9,870 AK
Total angka kredit unsur utama dan penunjang dapat dilihat pada kolom berikut
Pastikan jumlah angka kredit pada isian DUPAK sama dengan yang terlampir pada dokumen PAK.
4.2. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan adalah SKP tahun 2018 dan 2019. Jika terdapat unsur atau tugas jabatan yang sama, maka angka kredit kedua unsur tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu, sebelum dientry ke kolom Angka Kredit “Baru” pada format isian DUPAK, seperti berikut ini:
Tugas Guru | AK SKP 2018 | AK SKP 2019 | Jumlah AK |
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler | – | 0,53 | 0,53 |
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar | 0,42 | – | 0,42 |
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam | 3 | 1 | 4 |
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat | – | 1 | 1 |
Jumlah Unsur Utama | 13,92 | 13,03 | 26,95 |
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya | 0,17 | 0,17 | 0,34 |
Menjadi anggota aktif organisasi profesi | 0,75 | 0,75 | 1,50 |
Menjadi pengawas ujian nasional | – | 0,08 | 0,08 |
Menjadi pengawas ujian sekolah | – | 0,08 | 0,08 |
Jumlah Unsur Penjunjang | 0,92 | 1,08 | 2,00 |
Unsur Utama + Unsur Penunjang | 14,84 | 14,11 | 28,95 |
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 10,500 AK
- Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 10,500 AK
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 0,420 AK
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler: 0,530 AK
- Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 4,000 AK
- Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat: 1,000 AK
Total Unsur Utama (Lama, Baru, Jumlah)
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,340 AK
- Menjadi pengawas ujian sekolah: 0,080 AK
- Menjadi pengawas ujian nasional: 0,080 AK
- Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 1,500 AK
Total Unsur Utama + Unsur Penunjang (Lama, Baru, Jumlah)
Contoh pengisian DUPAK untuk jabatan fungsional guru dapat dilihat pada formulir berikut ini.
Download format isian DUPAK, silakan klik di sini. Format isian DUPAK belum termasuk Lampiran II – V.
Demikian contoh pengisian DUPAK untuk jabatan fungsional guru, mohon kritik dan saran jika terdapat kesalahan dalam penulisan konten ini.
No comments:
Post a Comment